Kemenkumham NTB Hadiri FGD Implementasi Bisnis dan HAM serta Pengenalan Aplikasi PRISMA Secara Virtual

Salinan_dari_KANTOR_WILAYAH_KEMETERIAN_HUKUM_DAN_HAM_NUSA_TENGGARA_BARAT64.png

Mataram, 16 Maret 2021 - Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation (FNF) hari ini melaksanakan FGD terkait Implementasi Bisnis dan HAM serta pengenalan Aplikasi PRISMA bagi Kanwil Kemenkumham di Seluruh Indonesia dan disaksikan melalui aplikasi zoom oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, mengatakan Direktorat Jenderal HAM diamanahkan sebagai national focal point Bisnis dan HAM di Indonesia, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sehubungan dengan itu, dilakukan berbagai hal sebagai implementasi amanat dan yang terbaru adalah pembuatan program PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yang peluncurannya dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Februari 2021 lalu dan bisa diakses melalui tautan prismaham.id .

Almut Besold, Kepala Perwakilan Friedrich Naumann Foundation (FNF) For Freedom Indonesia, mengatakan fokus FNF salah satunya adalah pemajuan HAM dan ekonomi. Kerja sama Kemenkumham dengan FNF terjalin sejak 2015 dibawah payung hukum UU no. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Hasil yang ditorehkan salah satunya kemajuan pada pelaporan tentang aksi HAM di daerah.

Menkumham, Yasonna Laoly, kemudian menjelaskan PRISMA akan menyediakan seperangkat indikator bagi sektor swasta atau BUMN dan BUMD untuk menilai dampak aktivitas operasional bisnisnya terhadap HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran yang sangat strategis dalam memajukan dan melaksanakan pengaplikasian PRISMA bagi pelaku bisnis dan kalangan usaha, baik perusahaan berskala nasional sampai dengan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Wamenkumham melanjutkan bahwa aplikasi PRISMA ini merupakan salah satu implementasi dari UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 sebagai Undang-undang No. 11 Tahun 2020. UU Cipta Kerja merupakan satu upaya pemerintah dalam implementasi atas prinsip-prinsip bisnis dan HAM sesuai dengan amanat UNGP (United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights).

WhatsApp_Image_2021-03-16_at_11.23.14.jpeg

 


Cetak   E-mail