Pendampingan Yankomas oleh Bidang HAM serta Koordinasi dengan BPN/ATR NTB

yey.png

Mataram 12 April 2021 - Bidang HAM melaksanakan kegiatan pendampingan Direktorat Yankomas Wilayah II yang diwakili oleh Suryanto selaku Kasi Hak Sipil dan Politik beserta staf serta Fitri Diana Wuryanthi selaku Kasi Hak Ekosob terkait sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Yankomas (SIMASHAM) pada Rutan Praya, Lapas Terbuka Lombok Tengah, serta Kantor Imigrasi Kelas IA TPI Mataram.

Sosialisasi SIMASHAM dimaksudkan untuk mempermudah pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat. Tim selain melaksanakan sosialisasi aplikasi SIMASHAM, Tim Yankomas Wilayah II Ditjen HAM juga melaksanakan koordinasi dengan Kanwil BPN/ATR Provinsi Nusa Tenggara Barat guna mendapatakan informasi serta klarifikasi atas pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan langsung ke Ditjen HAM.

Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia diatur dalam Permenkumham Nomor 32 tahun 2016. Pelaporan terhadap permasalaham HAM ini bisa dilakukan oleh masyarakat melalui aplikasi SIMASHAM, www.simasham.go.id

Aplikasi SIMASHAM merupakan salah satu aplikasi berbasis jaringan internet yang dapat digunakan untuk menyampaikan komunikasi oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini tentu saja menghemat waktu dan biaya bagi penyampai komunikasi. Oleh karena itu, setiap orang dimanapun berada yang merasa hak asasinya di langgar dapat mengadukan permasalahan pelanggaran HAM selama pengaduan dapat terakses melalui jaringan internet.

3.png

2.png

Cetak