Tim POKJADA Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi OBH Lakukan Verifikasi Faktual dan Survey Lapangan

obh-1.png

Lombok Barat, 20 April 2021 - Tim Kelompok Kerja Daerah (POKJADA) Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. Tim POKJADA hari ini memulai verifikasi faktual dan survey lapangan terkait dengan penjaringan calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) periode 2022 - 2024. Kegiatan verifikasi faktual dan survey lapangan berlangsung hingga akhir bulan April 2021.

Calon OBH pertama yang mendapatkan kesempatan untuk diverifikasi secara langsung adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatih Putri Hakiki yang berlokasi di Lombok Barat. Dalam verifikasi faktual dan survey lapangan ini Tim POKJADA melakukan pengecekan data dan dokumen yang telah diunggah di aplikasi SIDBANKUM (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum: www.sidbankum.bphn.go.id) sebagai syarat OBH agar lolos dalam penjaringan calon OBH yang mendapat pembiayaan dari negara.

Pengecekan dokumen yang dilakukan Tim POKJADA, dimulai dari dokumen internal hingga memeriksa data kasus yang ditangani oleh calon OBH. Tim POKJADA juga memeriksa sarana dan prasarana dari calon OBH sebagai salah satu indikator apakah lembaga bantuan hukum tersebut memenuhi syarat menjadi OBH.

Dari total 19 LBH yang mendaftar sebagai calon OBH periode 2022 - 2024, terdapat 9 (sembilan) LBH yang mengirimkan data ke aplikasi SIDBANKUM. Selanjutnya, terjaring sebanyak 8 (delapan) LBH yang berhasil masuk ke verifikasi faktual. Verifikasi faktual dan survey lapangan ini dilaksanakan guna melanjutkan proses Penjaringan Pemberi Bantuan Hukum Baru agar terjaring Pemberi Bantuan Hukum Baru yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

Sebagai data tambahan, tahun 2020 terdapat 19 LBH yang sudah terakreditasi dan diharapkan jumlah tersebut tetap mendaftar untuk akreditasi ulang dan edit profile PBH (Pemberi Bantuan Hukum) dalam SIDBANKUM yang akan dibuka pada gelombang kedua tanggal 2 - 24 Agustus 2021.

obh-3.png

obh-2.png

obh-4.jpg

Cetak