Kumham NTB Bersama DJKI, Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta

soski-1.png

Mataram, 22 April 2021 - Kementerian Hukum dan HAM NTB bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik di Lombok Astoria. Dalam sosialisasi ini, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM merangkap sebagai moderator, Harniati, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, Kepala Divisi Imigrasi, Parlindungan Nainggolan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Syarifuddin, sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mengatakan sosialisasi kebijakan pemerintah tentang pengelolaan royalti hak ciptadan/atau musik ini diharapkan dapat memberi pengetahuan pengelola atau pemilik hotel atau tempat hiburan yang ada di NTB bagaimana kebijakan tersebut berlaku dengan tujuan memberi perlindungan kepada pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta.

Dalam sosialisasi ini, Syarifuddin menjelaskan juga kewajiban-kewajiban pembayaran royalty bagi pengguna, dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan musik/lagu dalam usahanya telah secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan PP ini  untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait di bidang Lagu dan/atau Musik sehingga dapat mensejahterakan Pencipta/pemegang Hak Cipta dan pemilik hak terkait serta memajukan industri musik Indonesia.

Pengelolaan Royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik dengan Sistem Informasi Lagu/Musik yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial dilakukan dengan mengajukan permohonan lisensi kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui LMKN.

soski-2.png

soski-3.png

soski-4.png

soski-5.png

Cetak