Kadiv Yankumham dan Perancang PUU Ikuti FGD Implementasi Tusi Kanwil Kemenkumham dalam Pengharmonisasian Perda

fgdkadiv.png

Mataram 22 April 2021 - Bertempat di ruang Bidang Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB Dr. Harniati, S.H., LL.M., menghadiri FGD Pengumpulan Data Penelitian Secara Virtual yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangham).

Kegiatan penelitian dengan judul "Implementasi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah" tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM/Struktural Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari 8 kantor wilayah lainnya. Dalam FGD tersebut, Dr. Harniati menyampaikan tentang tugas dan fungsi kantor wilayah dalam melakukan Pengharmonisasian sebagaimana amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tugas dan fungsi Kanwil dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah telah dilaksanakan jauh sebelum diundangkannya UU tersebut. Kanwil Kemenkumham NTB berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik dalam Pengharmonisasian Perda demi terwujudnya Perda yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Sinergitas dengan Pemerintah Daerah terus ditingkatkan oleh Kanwil NTB melalui rapat dan koordinasi maupun penandatanganan MoU sehingga pelibatan kantor wilayah tidak hanya dalam tingkat pengharmonisasian, namun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perancang peraturan perundang-undangan lainnya sejak tahap perencanaan sampai tahap pengundangan dan penyebarluasan.

Di akhir FGD, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB menyampaikan bahwa pengembangan SDM Perancang, sarana dan prasarana Kantor Wilayah NTB cukup memadai dalam rangka memfasilitasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah dan akan terus ditingkatkan ke depannya, termasuk memperbaiki SOP dan meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Daerah setempat.

fgdkadiv-1.png

Cetak