BIJAK MEMAKNAI LARANGAN MUDIK

apel_pagi.jpg

Mataram, 04 Mei 2021 - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB, Maliki, berkesempatan menjadi pembina apel pagi yang diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkumham NTB yang dilakukan secara rutin dalam rangka meningkatkan kedisiplinan. Dalam apel pagi hari ini, Maliki mengingatkan jajaran di Kantor Wilayah untuk memperhatikan Surat Edaran dari MENPANRB nomer 08 Tahun 2021 serta Surat Edaran  Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Larangan ini bertujuan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Selain itu Larangan mudik sendiri sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dengan tidak mudik, itu berarti kita berkontribusi mencegah laju penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebab, potensi penularan saat mudik sangat terbuka. Mari bersama-sama peduli dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Untitled-2.jpgUntitled1.jpg

 


Cetak   E-mail