Kadiv Yankumham Lanjutkan Diskusi Terkait Penelitian EBT di NTB

ebtntb-2021_1.png

Mataram, 18 Juni 2021 - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Harniati, melanjutkan diskusi terkait pengolahan data untuk penelitian dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang merupakan bagian tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Kekayaan Intelektual. Diskusi ini kembali menghadirkan narasumber akademisi dari Universitas Mataram, Any Suryani serta Peneliti Madya dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Eko Noer Kristiyanto.

Dalam pembukaannya, Harniati menjelaskan bahwa EBT merupakan isu yang sangat krusial yang mempunyai nilai ekonomis sehingga dapat meningkatkan daya jual masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga budaya dapat menciptakan nilai tambah dalam mensejahterakan masyarakat. Bagaimana pemerintah daerah dan masyarakat bisa bersinergi.

Dibeberkan juga beberapa masalah yang dihadapi seperti kesadaran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam partisipasinya masih kurang serta masyarakat masih mengalami kesulitan dalam hal mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya sehigga masih perlu ditingkatkan sosialisasinya, serta perlu dicarikan terobosan baru sehingga persoalan di atas dapat teratasi. Akhir dari kajian ini adalah penyusunan Rekomendasi.

Secara garis besar penelitian ini membahas upaya apa yang dilakukan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di NTB untuk melestarikan EBT dan kendala yang dihadapi dalam melindungi EBT terkait pendaftaran kekayaan intelektual. Penelitian ini dilakukan mulai dari Januari hingga Juni 2021. Diharapkan hasil penelitian EBT ini dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat NTB.

ebtntb-2021_3.png


Cetak   E-mail