Sosialisasi dan Diskusi Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016, Upaya Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM oleh Kemenkumham

sosialisasi_permenkumham_bidang_ham_-_1.jpg

Mataram, 22 Juli 2021 - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan Sosialisasi dan Diskusi Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Permenkumham Nomor 32 tahun 2016 ini nantinya diubah menjadi Rancangan Permenkumham tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Perubahan Permenkumham ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan upaya penanganan dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga yang hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini mengatakan Rancangan Permenkumham ini diharapkan dapat menjadi solusi sehingga persoalan masyarakat dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan lebih baik.

"Rancangan Permenkumham ini menjawab bagaimana pemerintah dan negara ini hadir untuk membantu masyarakat menangani dugaan pelanggaran HAM. Semoga persoalan masyarakat bisa terselesaikan lebih cepat dan lebih baik," terang Timbul.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan oleh Timbul, kewenangan dari Ditjen HAM dan Kantor Wilayah. Apabila dari Ditjen HAM memiliki wewenang dugaan pelanggaran HAM dalam skala nasional, baik yang diadukan maupun tidak diadukan serta yang dialami oleh warga negara Indonesia di Luar Negeri, Kantor Wilayah memiliki wewenang dalam lingkup yang lebih kecil yaitu fokus pada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di daerah.

Dalam rancangan Permenkumham ini juga disebutkan mengenai Pemeriksa HAM dan Pos Pengaduan HAM. Dimana Pemeriksa HAM nantinya ditetapkan baik di lingkup Dirjen HAM maupun Kantor Wilayah serta Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang nantinya akan dibentuk untuk mempermudah akses pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat.

Timbul juga menerangkan bagaimana alur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan dari masyarakat. Untuk yang tidak dilaporkan, Timbul mengatakan akan melakukan identifikasi dugaan pelanggaran HAM melalui media cetak maupun elektronik.

Dari Kemenkumham NTB, hadir Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Bidang HAM dan jajarannya secara virtual. Kadivyankumham, Harniati sempat menyampaikan beberapa masukan terkait antisipasi lonjakan penggaduan di Kanwil, ruang lingkup Pelayanan dan Bimbingan Tekhnis yang diberikan sebaiknya adalah Pendidikan Mediator.

sosialisasi_permenkumham_bidang_ham_-_2.jpg

sosialisasi_permenkumham_bidang_ham_-_3.jpg

Cetak