Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

2021092411.png

Bima, 24 September 2021 - Berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bagian Hukum Kota Bima mengundang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB untuk turut serta dalam rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bertempat di ruang rapat Setda Kota Bima, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB, Suyanto Edi Wibowo, SH., MH. dan Sitti Afina DS, SH., MH. menghadiri rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat dihadiri oleh Kepala Badan dan para Kepala Bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bima selaku pemrakarsa dari Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Rapat dibuka oleh Kepala BPKAD Kota Bima, Drs. M. Saleh Yamin dan dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Ahsannurahman, SH., MH.

Secara umum, substansi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah sesuai namun ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
- materi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan n adalah tugas Pengguna Anggaran, sehingga disarankan wewenang Pengguna Anggaran dirumuskan pada ayat berikutnya.
- Penambahan materi terkait wewenang Pengguna Anggaran agar memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD), perlu diperhatikan apakah RKA SKPD dalam Rancangan Peraturan Daerah ini sudah memadai, karena materi RKA SKPD tersebut sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Amanat perundang-undangan, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah bisa dikolaborasikan dengan ketentuan dasar yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_14.47.29.jpeg

2021092413.png

Cetak