PERANCANG PERUU KANWIL KEMENKUMHAM NTB JADI NARASUMBER KONSULTASI PUBLIK YANG DIADAKAN PEMKOT BIMA

konsultasi_publik_kota_bima_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Pahittiartik menjadi Narasumber kegiatan Workshop Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja UPTD Pengelola Air Limbah Domestik, Kamis (14/10).

Kegiatan konsultasi publik tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bima untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan Raperda/Raperkada. Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Bagian Hukum Setda Kota Bima, BPPW NTB, Biro Hukum, dan Biro Organisasi Setda Provinsi NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan SPALD memiliki dasar yang kuat secara filosofis, sosiologis maupun yuridis. Secara umum, substansi yang diatur dalam Raperda tersebut merupakan materi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan SPALD, oleh karena itu kondisi khusus di daerah terkait permasalahan SPALD di Kota Bima harus diakomodir untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Namun demikian, terdapat beberapa substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang juga disampaikan sebagai bahan perbaikan draft.

Diharapkan kegiatan tersebut semakin meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pembentukan produk hukum di daerah dan memastikan produk hukum tersebut dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum yang adil kepada masyarakat Kota Bima.

konsultasi_publik_kota_bima_-_3.jpg

konsultasi_publik_kota_bima_-_2.jpg


Cetak   E-mail