Kanwil Kemenkumham NTB dan Ditjen AHU Beri Penguatan Notaris di NTB Melalui Rakor

rakor_notaris_aruna_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Berikan penguatan peran, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan tugas pemberian layanan hukum kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham NTB bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengadakan Rapat Koordinasi Notaris pada Jumat (15/10), di Aruna Senggigi.

Rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan sosialisasi perseroan perorangan ini, menghadirkan Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Siregar sebagai narasumber dan Notaris Kota Mataram sekaligus Anggota MKNW Provinsi NTB, Abdullah. Hadir sebagai moderator, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Harniati.

Dalam Rapat Koordinasi ini membahas diantaranya mengenai Benefical Ownersip (BO) atau Pemilik Manfaat yang menjadi salah satu program Pemerintah. Pelaporan Pemilik Manfaat ini informasinya disampaikan kepada Notaris.

Selain itu dibahas oleh Santun Siregar, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris dan audit kepatuhan terhadap notaris dalam penerapan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa). Ia juga membahas sanksi terkait notaris yang tidak melaksanakan kewajiban PMPJ dan pelaporannya.

Melanjutkan materi dari Santun, Abdullah mengingatkan apa saja tugas serta kewajiban notaris serta pengawasan atas Notaris dan bagaimana implementasinya di NTB.

"Jabatan Notaris merupakan jabatan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 (UUJN), mengatur Lembaga Pengawasan terhadap Notaris yaitu Majelis Pengawas Notaris," jelas Abdullah.

rakor_notaris_aruna_-_2.jpg

rakor_notaris_aruna_-_4.jpg

rakor_notaris_aruna_-_5.jpg

Cetak