Biladu Bersama Penyuluh Hukum Menyapa Masyarakat Desa Golong

penyuluh_desa_golong_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Mobil Pelayanan Terpadu yang merupakan Inovasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan kali ini hadir melayani kebutuhan masyarakat desa Golong dalam Bidang Hukum, Selasa (19/10).

Kehadiran Kepala Bidang Hukum, Puri Adriatik dan Kasubid JDIH, Indra, beserta Tim Penyuluh Hukum disambut baik oleh Kepala Desa Golong H. Zainudin. Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada Desa Binaan Sadar Hukum.

Desa Golong Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Desa Binaan Desa Sadar Hukum yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 475/27.A/KUM/2021 tanggal 14 Juni 2021 Tentang Penetapan Desa Binaaan Sadar Hukum Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021.

Tim Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB bersama dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat sudah melakukan penilaian terhadap Kuisioner yang diisi oleh Kepala Desa dan Pejabat Desa setempat.

Desa Golong Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat sudah memenuhi kriteria dan bisa diajukan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk verifikasi tahap berikutnya yang selanjutnya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI akan mengajukan ke Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk ditetapkan sebaga Desa Sadar Hukum.

Konsultasi hukum kepada masyarakat desa Golong diberikan secara privasi di mobil Biladu, yang kemudian disampaikan juga beberapa bentuk layanan di Kantor Wilayah.

Setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum, dari mulai Kelahiran sampai dengan Kematian. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 830, Pewarisan akan terjadi bila ada kematian. Apabila belum ada kematian, maka belum terjadi warisan. Hukum Warisan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan di KUHPer. Hukum warisan yang berlaku di Indonesia, ada 3 (tiga) yaitu Hukum Waris Islam (Faraid), Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Adat.

Hukum Waris Islam berlaku untuk penduduk Indonesia yang beragama Islam, sedangkan yang non muslim dapat menggunakan acuan Hukum Waris Perdata ataupun Hukum Waris Adatnya. Pembagian waris islam secara umum, dibagi kepada anak laki-laki 2 kali lebih besar dibandingkan anak perempuan. Pembagian warisan jika ada hubungan darah dan perkawinan.

Materi Hukum Waris ini diangkat karena menjadi permasalahan yang dominan di masyarakat Desa Golong. Oleh sebab itu Tim Penyuluh memberikan materi dan simulasi perhitungan pembagian harta warisan menurut hukum waris islam yang banyak ditanyakan oleh audiens yang terdiri dari pemuda, tokoh masyarakat, babinsa dan petugas pemerintah desa.

Tim Penyuluh Hukum yang hadir dalam penyuluhan hukum terpadu antara lain: Irwan Kusdiharto, Rusmiati, Mirna Tiurma Alvernia, Linda Maya Sastra, Naufal Arifin, Nurul Fatima, Baiq Sri Hartati, Supardi.

penyuluh_desa_golong_-_4.jpg

penyuluh_desa_golong_-_3.jpg

 

penyuluh_desa_golong_-_2.jpg

penyuluh_desa_golong_-_5.jpg


Cetak   E-mail