Sosialisasi Permenkumham terkait Konsultan dan Penjamin Keimigrasian, Minimalisir Adanya Pihak Ketiga

sosialisasi_permenkumham_keimigrasian_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, beserta jajaran dari Divisi Keimigrasian mengikuti Sosialisasi Peraturan Menkumham terkait Konsultan dan Penjamin Keimigrasian secara virtual, Selasa (19/10).

Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Kerjasama Keimigrasian yang mewakili Direktur Jenderal Imigrasi secara resmi. Beliau menyambut baik peraturan ini dan menyampaikan apresiasinya terhadap peserta.

Sejalan dengan Direktur Kerjasama Keimigrasian, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyatakan peraturan yang nantinya akan terwujud dalam bentuk sistem aplikasi Konsultan dan Penjamin ini akan meminimalisir WNA yang mengajukan visa atau izin tinggal melalui pihak ketiga.

"Sosialisasi ini semoga bisa menjadi pedoman dalam pengajuan permohonan dan pelaporan Konsultan dan Penjamin bagi WNA di Indonesia sehingga bisa mudah dikontrol dan diawasi," sambung Direktur Intelijen Keimigrasian.

Dalam sosialisasi ini, hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang menyampaikan Kebijakan Pendaftaran dan Sanksi Administratif Bagi Penjamin dan Konsultan Keimigrasian, latar belakang dikeluarkan Peraturan Menteri ini karena banyaknya permasalahan terkait Penjamin dan Konsultan seperti penjamin dan konsultan yang fiktif, tidak bonafid, tidak bertanggung jawab dan wan prestasi.

Beliau juga menyampaikan, dalam melaksanakan kegiatannya Konsultan Keimigrasian harus bernaung dibawah Kantor Konsultan Keimigrasian.

Selanjutnya, penyampaian Materi Aplikasi Kesistiman Konsultan dan Penjamin oleh Tim Pengembang Aplikasi Dit Sistik, dalam paparan ditampilkan aplikasi yang berkaitan dengan sistem sampai pelaporan serta pengecekan lapangan terhadap konsultan dan penjamin Keimigrasian.

sosialisasi_permenkumham_keimigrasian_-_2.jpg

sosialisasi_permenkumham_keimigrasian_-_3.jpg

Cetak