PEKERJA MIGRAN ILEGAL DAN PERNIKAHAN DINI MARAK DI DESA DARMAJI

Template_IG_50.png

ntb.kemenkumham.go.id - Menurut Sekretaris Camat Kopang, Hj. Heni, selama pandemi, Perkawinan Dini meningkat di Desa Darmaji, hal ini menjadi dilema. Selanjutnya kepala desa Darmaji, Suhaidi, memaparkan bahwa tindak lanjut kegiatan ini akan dibuat Bale Mediasi. kamis(28/10)

Penyuluh hukum Nurul Fatima, S.H., memaparkan bahwa tingkat perkawinan dini di Lombok tinggi karena pengaruh budaya, tingkat ekonomi dan anggapan orang tua akan mengurangi beban keluarga. Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa batas usia perkawinan untuk perempuan minimal 19 Tahun sama dengan usia minimal laki-laki juga 19 Tahun.

Baiq Sri Hartati, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran HAM. Penyebab terjadinya KDRT antara lain: ketidaksetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, mitos dalam masyarakat, pernikahan dini, dan ekonomi.

Rusmiati, S.H., memaparkan bahwa makelar  yang  "menjual” pekerja migran melalui cara illegal, dapat dikenakan hukuman pidana perdagangan orang UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp600 Juta.

Negara memberi perlindungan kepada Pekerja Migran melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari mulai Pra Penempatan, Masa Penempatan sampai purna penempatan dijelaskan oleh Mirna Tiurma Alvernia, S.E., M.M.

Selain itu Tim Penyuluh Hukum lainnya antara lain: Irwan Kusdiharto, S.H., M.H., Hermanto, SPd, Naufal Arifin, S.E., M.Ak, dan Supardi, S.H. memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum di mobil BILADU.

 

Template_IG_58.pngTemplate_IG_59.pngTemplate_IG_60.pngTemplate_IG_61.pngTemplate_IG_62.png

 

 

Cetak