PEMUSNAHAN ARSIP SUBTANTIF MENUJU ARSIP DIGITAL

pemusnahan_arsip_digital_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id – bertempat di kanwil kemenkumham ntb, kegiatan pemusnahan arsip yang diikuti Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Saefur Rohim, Kabag Tata Usaha Biro Sekjen Kemenkumham RI Alkana Yudha, Kabag. Layanan Advokasi Hukum Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekjen Kemenkumham RI Deswati, Arsiparis Ahli Muda Itjen Kemenkumham RI Elmira Oktarina, Arsiparis Ahli Pertama Sekjen Kemenkumham RI Herman Agus Wkp dan beserta jajaran pejabat administrator.

Arsip adalah salah satu sumber informasi yang penting dimana pengelolaan arsip penting dilakukan sesuai dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan kearsipan.

"Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban, oleh karena itu sesuai dengan amanat Undang – Undang tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebihi dahulu melalui prosedur yang benar," ujar Saefur.

Maksud diselenggarakannya kegiatan pemusnahan ini yaitu untuk melakukan pemusahan berkas dan fisik arsip substantif berupa berkas arsip terkait informasi layanan hukum berupa arsip pendaftaran jaminan fidusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat pada tahun 2008 s.d Tahun 2013 sejumlah 23.262 (dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua) berkas sesuai yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.

Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan arsip yang sudah tidak bernilai guna dan efisiensi ruangan kerja sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip Kementerian Hukum dan HAM pada Ruang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat serta dapat meningkatkan efektivitas ruang penyimpanan arsip dalam rangka mendukung pengelolaan arsip.

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_15.39.44.jpeg

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_15.39.47.jpeg

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_15.39.45.jpeg

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_15.39.48.jpeg


Cetak   E-mail