SOSIALISASI PEDOMAN PENGELOLAAN SIPP PADA KANWIL KEMENKUMHAM NTB

Sosialisasi_SIPP_kanwil_ntb_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id – Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal beri sosialisasi pedoman pengelolaan SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik) pada seluruh operator SIPP Kanwil Kemenkumham NTB hingga Satuan Kerja. Sosialisasi dilakukan oleh Deswati, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum melalui online zoom meeting pada Kamis, (2/12).

Dalam pembukaan sosialisasi ini, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB, Saefur Rochim, mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan guna meningkatkan kompetensi para operator baik di Kantor Wilayah maupun Satuan Kerja. Ini dilakukan guna meningkatkan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Kemudian, Deswati menjelaskan bahwa SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Maksud dan tujuan SIPP diatur dalam Permenpan RB No. 13 Tahun 2017 masing-masing untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan, serta menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.

Sedangkan tujuannya untuk mewujudkan pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif.
Pemanfaatan SIPP bagi pimpinan instansi pemerintah menjadi media untuk menampilkan data sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pelayanan publik. Di satu sisi masyarakat dimudahkan dalam pencarian informasi pelayanan publik milik instansi pusat, daerah, BUMN, dan BUMD kapanpun dimanapun, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan tidak ada miskomunikasi antara publik dan pemerintah.

Pedoman Menteri Hukum dan HAM No. M.HH – 06.HH.07.05. Tahun 2021 tentang pengelolaan SIPP masuk dalam Tarja Kemenkumham 2021 yang mengharuskan entri data seluruh informasi pelayanan publik Kemenkumham pada laman SIPP. Hal yang harus dilakuakan admin kanwil adalah mendaftarkan akun seluruh UPT dibawahnya, memastikan dan memonitor pengisian SIPP oleh UPT sesuai dengan pedoman yang akan dibakukan, membuat SK Tim Pengelola SIPP Kanwil, dan membuat SK Layanan.

Pemerintah memberikan akses yang seluas-luasnya dalam penyediaan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat. Pelayanan publik harus disertai dengan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Website SIPP untuk publik dapat diakses melalui http://sipp.menpan.go.id.

Sosialisasi_SIPP_kanwil_ntb_-_2.jpg

Sosialisasi_SIPP_kanwil_ntb_-_3.jpg

Sosialisasi_SIPP_kanwil_ntb_-_4.jpg

 


Cetak   E-mail