Koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terkait pendaftaran Indikasi Geografis Mutiara Lombok

WhatsApp_Image_2021-12-03_at_08.50.161.jpeg

 

ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Made Sartana Dita, SH. bersama Tim melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (01/12)

Tim disambut baik oleh Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis, Idris, ST., M.Si. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mengetahui progres dari pendaftaran Indikasi Geografis Mutiara Lombok.

Dari arahan yang disampaikan, sebaiknya ada koordinasi lebih lanjut antara MPIG (Masyarakat Peduli Indikasi Geografis) dengan Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya terkait dengan subjek pemohon atas nama MPIG NTB serta persyaratan terkait substansi lainnya.

Kedepannya, pengawasan terhadap Indikasi Geografis perlu ditingkatkan untuk memastikan Indikasi Geografis yg sudah terdaftar terkelola dengan baik dan memberikan keuntungan bagi kelompok masyarakat pengelola Indikasi Geografis tersebut.

WhatsApp_Image_2021-12-03_at_08.50.163.jpegWhatsApp_Image_2021-12-03_at_08.50.162.jpeg

 

 


Cetak   E-mail