Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Turun Langsung Dalam Survey Lapangan Pendaftaran Partai Politik

parpol_2022_-_1.jpg

Mataram, 12 Januari 2021 - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yudhi Adrianto, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Muhammad Rizky, beserta tim work AHU Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat lakukan kunjungan ke Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) Provinsi NTB yang berlokasi di Perumahan Griya Kartika Perdana Blok D2 No. 3 Kediri, Lombok barat.

Dalam kunjungan tersebut Harniati bertemu langsung dengan Ketua DPD Parta IBU Provinsi NTB, Lalu Multazam. Harniati menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka melakukan survey lapangan atas permohonan pendaftaran partai yang diajukan oleh DPD Partai IBU Provinsi NTB untuk mendapat Surat Keterangan Tedaftar (SKT) partai politik.

Multazam mengapresiasi kunjungan yang dilakukan oleh Kanwil Kumham NTB, karena Kanwil Kumham NTB berkenan untuk turun langsung ke lapangan serta berdialog langsung dengan pengurus partai.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa Partai Politik (UU Partai Politik) harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Dan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini diwakilkan oleh Kanwil Kumham NTB memiliki kewajiban untuk menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menutup pertemuan tersebut, Harniati menyampaikan bahwa diharapkan kedepannya DPD Partai IBU Provinsi NTB dapat meningkatkan kualitas, baik dari segi sarana dan prasarana kantor sekretariat maupun sumber daya manusia sehingga dapat memenuhi persyaratan sebagai partai politik agar dapat memberikan kebermanfaatan pada masyarakat.

gvhjg.jpg

parpol_2022_-_2.jpg

 

 

Cetak