Kanwil Kemenkumhan NTB Berhasil Selesaikan Konflik Antara Masyarakat Doropeti dengan PT. Sukses Mantap Sejahtera

2022011713

ntb.kemenkumham.go.id - Menindaklanjuti pengaduan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB), Haris Sukamto, berhasil selesaikan konflik antara masyarakat Doropeti dengan PT. Sukses Mantap Sejahtera (PT.SMS), Sabtu (15/01).

Haris bersama tim Yankomas Kanwil Kemenkunham NTB turun langsung untuk memastikan dugaan permasalahan HAM yang dilaporkan.

Dalam tinjauan lokasi pengananan dugaan permasalahan HAM ini, hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Dompu, Perangkat Desa Doropeti, Pihak PT. SMS dan Penyampai Komunikasi.

Mekanisme mediasi dan pendekatan secara humanis, Haris lakukan untuk selesaikan konflik yang terjadi. Terbukti hal tersebut membuahkan hasil terbaik, dimana antara Penyampai Komunikasi dengan Pihak Yang Dikomunikasikan sepakat untuk bergandengan tangan.

Haris menuturkan bahwa pelaksanaan Yankomas merupakan wujud nyata Kanwil Kemenkunham NTB hadir untuk memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia masyarakat.

"Kami di sini fokus pada Hak Asasi Manusianya. Untuk urusan hukum ada mekanisme lain. Sampai di sini selesai. Kita sudah sama-sama melihat kondisi yang terjadi, selanjutnya kita sepakat untuk kebaikan bersama," tegas Haris.

Ia juga berharap persoalan ini tidak lagi terjadi, sehingga PT. SMS dapat beraktivitas kembali dengan normal untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Dompu.

Di akhir pertemuan ini, para pihak menandatangani kesepakatan bersama yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB sebagaimana tertuang dalam berita acara penanganan dugaan permasalahan HAM.

Pengaduan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Penegak Kebeneran (LSM-LPKB) ini merupakan persoalan lama yang mencuat kembali disebabkan adanya masyarakat yang merasa hak asasi manusianya tidak terpenuhi dan terlindungi.

Sesuai mandat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Dugaan Permasalahan Hak Asasi Manusia mengakomodir setiap warga negara untuk menyampaikan dugaan permasalahan HAM yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Mekanisme penanganan mulai dari penerimaan laporan, penelaahan laporan, peninjauan lokasi, rapat audiensi, koordinasi hingga diterbitkannya surat rekomendasi dan pola pengawasan dan pembinaan menjadi hal wajib dilakukan dalam penanganan Yankomas.

2022011712

2022011713

Cetak