Kanwil Kemenkumham NTB Tertibkan Pengelolaan Dokumen Perpustakaan JDIH

2022012001

ntb.kemenkumham.go.id - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kanwil Kemenkumham NTB melakukan kegiatan pengelolaan Perpustakaan Hukum, Kamis (20/01).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk penertiban pengelolaan dokumen Perpustakaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. Hadir sebagai narasumber yaitu Bapak M. Nor, selaku JF Pustakawan Ahli Madya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Beliau secara langsung berbagi ilmu pengelolaan perpustakaan dan mempraktekannya kepada para pengelola Perpustakaan JDIH Kanwil Kemenkumham NTB. “Manfaat dari klasifikasi ini adalah untuk memberikan pelayanan cepat, efisiensi waktu, dan melayani pengetahuan yang beririsan pada posisi yang berdekatan,” kata M. Nor.

Kegiatan tersebut disambut antusias oleh peserta dengan banyak tanya jawab dan diskusi yang diajukan kepada narasumber. Kedepannya diharapkan tetap ada silahturahmi dan hubungan baik antara kedua instansi dalam melakukan pengelolaan perpustakaan. Kanwil Kemenkumham NTB pun sebagai pembina dalam JDIH di wilayah akan tetap membina dan terus melakukan promosi atau memberikan informasi terbaru kepada anggota JDIH dalam rangka menjalankan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

2022012002

2022012002


Cetak   E-mail