Boneka “Dodo” dan “Mimi” Media Interaktif Penyuluhan Hukum

penyuluhan_hukum_dodo_dan_mimi_mataram_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Bertempat di ruang kelas SMA Janamarga Karang Sukun, Mataram, Tim penyuluh hukum Kanwil NTB yang terdiri dari Mirna Tiurma Alvernia, Linda Maya Sastra dan I Dewa Made Dwi Prasetya Utama memberikan materi tentang bahaya dan jenis bullying yang terjadi di kalangan anak-anak dan remaja sebelum dimulai pelatihan karate di sore hari pada Kamis (22/01).

Pemberian penyuluhan hukum kali ini bersifat interaktif yakni melalui alat peraga boneka tangan “Dodo” sebagai pelaku bullying dan “Mimi” si korban bullying, disampaikan dengan bahasa realita sehari-hari dan sederhana. Hal ini bertujuan menarik perhatian 35 orang Karateka Dojo, dengan kisaran usia 4 s.d 12 tahun ini dapat menyerap materi hukum yang diberikan dengan mudah.

Bullying atau perundungan adalah tindakan penindasan/kekerasan dari seorang atau sekelompok orang yang memiliki relasi kekuasan yang tidak seimbang, misalnya lebih kuat, lebih senior, kepada orang lain atau kelompok orang, secara terus menerus sehingga korban mengalami depresi, murung dan tidak mau sekolah. Bullying sendiri terdiri dari 4 (empat) jenis, antara lain: fisik, verbal, social dan cyber bullying.

KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mencatat dalam kurun waktu 9 tahun, dari 2011 sampai 2019, ada 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak. Untuk Bullying baik di pendidikan maupun sosial media, angkanya mencapai 2.473 laporan dan trennya terus meningkat. Hal ini menjadi perhatian kita bersama agar mencermati bullying sebagai bahaya laten yang tidak kelihatan namun menyerang psikologi anak yang menyebabkan traumatis dan sulit diobati, pencegahannya yaitu melalui perhatian keluarga dan institusi pendidikan, kepedulian sosial, dan belajar pertahanan diri.

penyuluhan_hukum_dodo_dan_mimi_mataram_-_2.jpg

penyuluhan_hukum_dodo_dan_mimi_mataram_-_3.jpg

penyuluhan_hukum_dodo_dan_mimi_mataram_-_4.jpg


Cetak   E-mail