Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Berikan Penyuluhan Hukum terkait Perseroan Perorangan kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK)

2022012721

ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Palayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB), Harniati, berikan penyuluhan hukum terkait Perseroan Peroranganan kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Kegiatan ini diadakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dalam rangka peningkatan literasi UMK, terhadap Perseroan Perseorangan, Perpajakan dan Perjanjian/Kontrak.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pengembangan UMKM Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Nusa Tenggara Barat, Ahmad Zaglul, selaku moderator.

Dalam paparannya Harniati menyampaikan bahwa, Perseroan Perseorangan ini merupakan kemudahan yang diberikan pada masyarakat khususnya UMK dalam menjalankan usahanya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkat pertumbuhan ekonomi di masa pandemi covid-19.

Hadirnya Perseroan Perseorangan memudahkan masyarakat untuk memulai usaha nya secara legal. Dengan legalitas usaha yang dimiliki pengusaha akan lebih mudah mendapatkan suntikan modal dari berbagai sumber, salah satunya perbankan. Entitas Perseroan Perorangan merupakan entitas baru yang diteroboskan oleh Kementerian Hukum dan HAM, hadir dengan dengan tanggung jawab terbatas, Perseroan Persroangan merupakan hasil pengejwantahan dari Pasal 153A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu Perseroan Perseorangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Tidak hanya menjelaskan terkait Perseroan Perseorangan, Harniati juga mengajak empat puluh PUMK yang hadir untuk mendaftarkan merek dari usaha yang dimilikinya.

Harniati menutup paparannya dengan menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat dalam mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani kepada seluruh masyarakat dan stake holder di Nusa Tenggara Barat.

2022012722

2022012723


Cetak   E-mail