Launching Permenkumham No.2 Tahun 2022 Tentang P2HAM, Perluas Ruang Lingkup dan Perubahan Mekanisme

permenkumham_p2ham_2022_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mengadakan Sosialisasi Penyampaian Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) untuk menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 secara virtual pada Senin (07/02).

Mualimin Abdi selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) dalam laporannya menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini melengkapi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018.

"Atas dasar evaluasi pelaksanaan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 selama 4 tahun, perlu dilakukan suatu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru untuk menggantikan Permenkumham tersebut.," Terang Mualimin.

Ia menjelaskan bahwa pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini diperluas ruang lingkup pelaksanaan P2HAM yang sebelumnya hanya pada Unit Pelaksana Teknis menjadi di seluruh unit kerja mulai dari Kantor Wilayah, UPT, Unit Layanan hingga Balai Diklat.

"Selain memperluas ruang lingkup, terdapat juga perubahan pada mekanisme pembentukan P2HAM. Pada Permenkumham lama, terfokus pada penilaian sedangkan di Permenkumham baru ada beberapa tahapan pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian serta pembinaan dan pengawasan," sambungnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, dalam keynote speechnya mengatakan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang sesuai dengan prinsip HAM.

"Permenkumham P2HAM ini mendorong semua unit eselon satu dan seluruh kantor wilayah serta unit pelaksana teknis di lingkup Kementerian Hukum dan HAM memenuhi standar pelayanan publik dengan berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik" Jelas Eddy, sapaan akrab Wamenkumham yang kemudian membuka acara ini secara resmi.

Eddy juga berharap selain ketersediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan dapat diimbangi dengan ketersediaan petugas yang siaga membantu masyarakat dari kelompok rentan seperti orangtua atau lanjut usia yang memerlukan bantuan pendampingan pada saat mereka datang untuk mendapatkan layanan publik di Kementerian Hukum dan HAM.

Dari Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti secara virtual Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang HAM dan jajaran dari Bidang HAM.

permenkumham_p2ham_2022_-_5.jpg

permenkumham_p2ham_2022_-_3.jpg

permenkumham_p2ham_2022_-_2.jpg

Cetak