Hari Raya Waisak, 6 WBP di NTB Terima Remisi Khusus

 rk_waisak_2022_-_1.png

ntb.kemenkumham.go.id - Hari Suci Waisak menjadi hari yang juga penuh dengan keberkahan untuk 6 (Enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram (Lapas Mataram) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram (LPP Mataram) yang mendapatkan remisi khusus pada Senin (16/05).

Rincian dari 6 (enam) orang WBP yang berhasil mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak ini yaitu 2 (dua) orang pidana umum dari Lapas Mataram serta untuk Pidana Khusus terdapat 2 (dua) orang WBP dari Lapas Mataram dan 2 (dua) orang WBP dari LPP Mataram. Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis bertempat di dua Lapas tersebut yang diberikan oleh masing-masing Kepala Lapas.

Remisi khusus Hari Raya Waisak ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk WBP maupun Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

rk_waisak_2022_-_3.png

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, mengungkapkan proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan.

"Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," ujar Romi.

rk_waisak_2022_-_2.png

rk_waisak_2022_-_4.png

Cetak