Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian melakukan Monev terkait Kegiatan Kapal Yacht di Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina di Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara

Medana.png

kumhamntb ntb.kemenkumham.go.id - Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB  melakukan tinjauan ke Terminal Khusus Parawisata Medana Bay Marina, disambut oleh salah satu karyawan di TPI Khusus Pariwisata Medana Bay Marina.

Kegiatan masuk dan keluar kapal wisata (Yacht) asing PT.Wisata Alam Samudera selaku pengelola Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina juga memiliki fasilitas Yacht Haul Out yang pertama di Indonesia sehingga memungkinkan untuk naik dan turunnya Kapal Yacht yang berbobot 30 ton ke darat, selain itu mereka juga menyediakan 12 pelampung tambat yang cukup untuk 12 kapal dengan kedalaman 5 meter hingga 18 meter.

Terminal Khusus Medana Bay Marina dibangun untuk keperluan Kapal Yacht yang singgah dari dan ke Austrlia maupun Selandia Baru juga ke Malaysia dan Filipina serta mereka memiliki area labuh yang cukup untuk menampung 30 Kapal Yacht, belum ada penambahan jumlah Kapal Yacht yang masuk  dimana hanya ada 5 Yacht sandar di laut dan 4 yacht yg parkir di darat karena sedang dalam maintenance oleh pihak Medana Bay Marina.

Tim Divisi Keimigrasian juga menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal serta aturan Keimigrasian lainnya harus tetap ditaati agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Template_IG_93.pngTemplate_IG_95.pngTemplate_IG_92.png

 

 

 


Cetak   E-mail