Perdalam materi terkait perubahan UU, Kanwil Kemenkumham NTB Adakan Rapat Virtual Dengan Ditjen PP

1_PerdalamPerda20220624_1_neww.png

ntb.kemenkumham.go.id - Bertempat di ruang Legal Drafter diadakan kegiatan pendalaman materi perubahan Undang-Undang secara virtual, Jumat (24/06). Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum, Puri Ardiatik Chasanova, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta jajaran dari bidang hukum sebagai peserta. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kadek Aditya Vermana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Pada kesempatan ini Kadek memberikan paparan terkait Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk mengakomodir metode omnibus dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Seusai paparan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung penuh antusias antara peserta dan narasumber. Kajian terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menjadi topik bahasan yang mendominasi sesi diskusi. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangam yang ada di Kanwil Kemenkumham NTB.

2_PerdalamPerda20220624_1.png

 


Cetak   E-mail