PERANCANG ZONASI LOMBOK TENGAH FOKUS RAPAT HARMONISASI RAPERDA

perancang_zonasi_loteng_-_1.png

ntb.kemenkumham.go.id - Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan rapat harmonisasi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertempat di ruang Perancang (27/06).

Rapat tersebut dibuka oleh Koordinator Perancang (Suyanto Edi Wibowo) sekaligus Ketua Tim dan diikuti oleh seluruh anggota Tim Zonasi Kabupaten Lombok Tengah. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa dalam perkembangannya, terhadap beberapa Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut perlu dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

perancang_zonasi_loteng_-_2.png

Selain itu, untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam Peraturan Daerah ini terdapat Perangkat Daerah yang mengalami peningkatan tipe yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya hasil rapat berupa tanggapan atau hasil harmonisasi akan disampaikan kepada Pemda Lombok Tengah dengan mengirimkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagai dasar untuk melanjutkan proses pembentukan Raperda ke tahapan pembahasan di DPRD.

Cetak