PERANCANG KANWIL NTB TINGKATKAN PEMAHAMAN MELALUI SOSIALISASI UU 13 TAHUN 2022

pHIT.jpg

kumhamntb ntb.kemenkumham.go.id - Bertempat di ruang Legal Drafter (28/06), Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

 

Sosialisasi yang disampaikan oleh Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan yang diakomodir dalam UU 13 Tahun 2022. Beberapa perubahan tersebut di antaranya adalah mengakomodir metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mekanisme perbaikan teknis setelah dilakukan persetujuan bersama dan sebelum pengesahan dan pengundangan, memperkuat partisipasi masyarakat (meaningful participation), pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik, penguatan sistem pendukung, perubahan teknis penyusunan NA, serta perubahan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, UU a quo juga memberikan kewenangan yang semakin besar kepada instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep rancangan peraturan perundang-undangan. Perubahan tersebut dalam rangka mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

 

Di akhir, dibahas pula terkait formulasi pola karir perancang peraturan perundang-undangan, termasuk penyelenggaraan uji kompetensi pada setiap jenjang jabatan dan pelatihan fungsional perancang, sehingga diharapkan perancang dapat menjadi garda yang semakin kuat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan ke depan.

Template_IG_2.jpgTemplate_IG_1.jpg

 

Cetak