Pastikan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Lombok Tengah Berjalan Lancar, Panwasda Lakukan Monev

monev_panwasda_loteng_2022_-_1.png

ntb.kemenkumham.go.id - Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Tugas dan Fungsi dari Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) adalah untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. Guna menindaklanjuti hal tersebut, Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa (29/06).

Dalam kegiatan monev ini, Panwasda yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Pengelola Bantuan Hukum dan Perwakilan dari Biro Hukum mengunjungi langsung 3 (tiga) tempat untuk melakukan pengawasan yaitu LKBH Satria, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya (Rutan Praya) dan LBH Dharma Yustisia.

monev_panwasda_loteng_2022_-_4.png

Dalam monev ini, Panwasda mewawancarai satu orang penerima bantuan hukum di LKBH Satria dan dua orang penerima bantuan hukum di Rutan Praya dari LBH Dharma Yustisia tentang pendampingan perkara. Selain itu, Panwasda juga menyampaikan catatan verifikasi berupa komitmen melakukan pendampingan kepada penerima bantuan hukum dan komitmen melaksanakan bantuan hukum non litigasi.

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum. Pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi. Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dan Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

monev_panwasda_loteng_2022_-_3.png

monev_panwasda_loteng_2022_-_2.png

Cetak