Menuju Pusat Perbelanjaan NTB Berbasis KI, Kemenkumham NTB Koordinasi dengan DJKI

pusat_perbelanjaan_KI_NTB_-_1.png

ntb.kemenkumham.go.id - Untuk memperkuat program unggulan sertifikasi pusat perbelanjaan, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis (30/06) secara virtual.

Gusti Ngurah Suryana selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, berkoordinasi dengan Perwakilan dari DJKI yaitu Cecep Syarif Hidayat selaku Sub Koordinator Pencegahan dan Ranie Utami Ronie selaku Subkoordinator Evaluasi Dan Pelaporan, membahas terkait usaha validasi dan sertifikasi terhadap pusat perbelanjaan di daerah NTB.

Cecep dan Ranie juga memberikan paparan sebagai edukasi dalam penegakan KI di tempat-tempat usaha maupun pusat perbelanjaan.

Melalui paparannya, Cecep mengajak para jajaran Bidang KI di tiap Kantor Wilayah untuk menyerukan edukasi pada pengelola pusat perbelanjaan terkait UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ini tak lain untuk melindungi ide-ide kreatif dari pemilik usaha produk tetap terjaga orisinalitas dan kualitasnya.

pusat_perbelanjaan_KI_NTB_-_2.png

"Jika para pengelola usaha telah mendapatkan edukasi yang ideal terkait UU No 28 Tahun 2014, maka tentunya akan meminimalisir pelanggaran terhadap hak cipta sehingga akan menghasilkan pusat perbelanjaan yang dapat direkomendasikan mendapatkan sertifikasi sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI", jelas Cecep.

Kemudian Ranie juga menjelaskan bahwa pemberian validasi dan sertifikasi terhadap pusat perbelanjaan merupakan salah satu pencapaian target kinerja masing-masing kanwil.

Hasil dari koordinasi ini, seluruh pihak dari DJKI maupun Kanwil Kemenkumham NTB sepakat dan kompak untuk mensosialisasikan lebih giat lagi edukasi mengenai Undang-Undang Hak Cipta agar pusat perbelanjaan di setiap daerah tumbuh menjadi pusat perbelanjaan yang mengedepankan menghargai kekayaan intelektual.

pusat_perbelanjaan_KI_NTB_-_3.png

Cetak