Setelah Lapas Mataram, Kanim Sumbawa Disupervisi Inspektorat Jenderal

supervisi_itjen_kanim_sbw_-_1.png

ntb.kemenkumham.go.id - Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI didampingi Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB, Saefur Rochim, melanjutkan supervisi atas pembangunan dan rehabilitasi bangunan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar pada Minggu (03/07).

Di Kanim Sumbawa, Tim Inspektorat Jenderal meninjau langsung rehabilitasi komplek rumah dinas Kanim Sumbawa sebanyak 5 rumah dan bagian yang akan dilakukan rehab yaitu atap rumah, lantai rumah serta pengurukan halaman komplek.

Supervisi rencananya akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari. Sebelumnya, Lapas Mataram, telah didampingi tim dari Inspektorat Jenderal untuk pembangunan dan rehabilitasi bangunan.

supervisi_itjen_kanim_sbw_-_2-min.png

Kepala Kantor Wilayah, Romi Yudianto, yang dihubungi terkait supervisi ini juga mengutarakan agar hasil dari seluruh pekerjaan ini mendapatkan hasil sesuai dengan harapan.

Begitupun dari tim Inspektorat Jenderal yang berharap agar supervisi ini berjalan sesuai rencana dan hasil dari pembangunan serta rehabilitas akan berjalan sesuai dengan yang diinginkan.

supervisi_itjen_kanim_sbw_-_3.png


Cetak   E-mail