Dorong Peningkatan Peran Sentra KI, DJKI Adakan Rakor Komersialisasi KI di Lombok

komersialisasi_lombok_kuta_-_1-min.png

ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menghadiri kegiatan pembukaan Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual tentang Komersialisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (5/07) bertempat di Hotel Novotel Kuta Lombok Tengah.

Dalam sambutannya Zulhairi menyampaikan seiring semakin berkembangnya pemahaman terhadap pentingnya kekayaan intelektual, tanggung jawab terhadap perlindungan kekayaan intelektual tentu saja tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga tugas dari lembaga atau institusi terkait termasuk perguruan tinggi sebagai sentra Kekayaan Intelektual. Dalam rangka pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual perlu adanya Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual mengenai komersialisasi Kekayaan Intelektual.

“Tugas Sentra Kekayaan Intelektual bukan hanya mengelola KI dengan baik, tetapi juga harus dapat memperkenalkan KI ke masyarakat, serta membangun sinergi antara sentra KI dengan DJKI, selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan peran dan akses terhadap karya-karya hasil KI yang mampu mendorong perekonomian Indonesia” ucap Zulhairi.

komersialisasi_lombok_kuta_-_4-min.png

Acara dibuka oleh Direktur Kerjasama dan Pembedayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami. Dalam sambutannya, Sri Lastami menyampaikan bahwa Tahun 2021 telah ditetapkan sebagai tahun Paten dan Tahun 2022 ini ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusia memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar. Kendati demikian, komersialisasi terhadap kekayaan intelektual masih menjadi salah satu tantangan Indonesia untuk dapat bersaing di kancah internasional.

“Peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan juga dunia ditunjang dari investasi, inovasi dan kreatifitas kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang, dan tentunya hal ini harus dilakukan secara beriringan dengan upaya untuk mengkomersialisasikan inovasi dan kreativitas tersebut” ungkap Sri.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Politeknik Negeri Malang tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Asosiasi Inventor Indonesia tentang Pemberdayaan Kekayaan Intelektual disaksikan oleh peserta yaitu dari Litbang, perguruan tinggi dan Sentra KI seluruh Indonesia.

komersialisasi_lombok_kuta_-_5-min.png

komersialisasi_lombok_kuta_-_3-min.png

komersialisasi_lombok_kuta_-_2-min.png

Cetak