Serius Cegah Maraknya Perkawinan Anak, Balitbang Hukum dan HAM Adakan Kajian

2022070611

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Hukum dan HAM) mengadakan kajian terkait penanggulangan perkawinan anak pada Selasa (05/07).

Kajian yang dibuka oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, ini membahas penguatan isu perkawinan anak dengan mendorong kolaborasi lokal dalam menjawab tantangan global. Kajian ini juga merupakan dokumen pendukung kebijakan bagi pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kajian ini dilakukan untuk mengurai keberagaman konteks terhadap isu perkawinan anak dan memetakan strategi intervensi yang perlu diambil oleh masing-masing stakeholder pada setiap level," jelas Sri.

Seperti diketahui bahwa NTB masuk dalam 10 provinsi di Indonesia dalam presentase proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 18 tahun dalam kurun waktu 2019 hingga 2021.

Harapannya, setelah kajian ini selesai dilakukan, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dan proaktif dalam mengurangi, mencegah dan menanggulangi permasalahan perkawinan anak.

Kajian yang menguraikan konteks sosio legal hingga relasi dari perkawinan anak dan pembangunan ini juga mengadakan sesi tanya jawab antara para peneliti Balitbang Hukum dan HAM dengan stakeholder terkait seperti DP3AP2KB Provinsi NTB, Kementerian Agama Provinsi NTB, Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB serta Akademisi dari Universitas Mataram.

2022070612

2022070613

2022070614


Cetak   E-mail