Tim Arsiparis Kanwil NTB Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kearsipan di Bapas Mataram

1_GiatArsiparis_20220808.png

ntb.kemenkumham.go.id - Dalam rangka mewujudkan tata kelola kearsipan yang sesuai dengan kaidah - kaidah kearsipan yang berlaku, tim arsiparis Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pembinaan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram (08/08).

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini JFT Arsiparis muda Kanwil NTB, Dewi Pratiyodha. Dalam penjelasannya pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan, dimana dalam tahapannya pengawasan kearsipan meliputi 4 proses yaitu penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah pada pemusnahan yang merupakan bagian dari penyusutan arsip. Dewipun meminta agar segera dilakukan pemusnahan arsip milik Bapas Mataram yang telah habis masa retensinya, sehingga diharapkan tidak terjadi penumpukan arsip dan pengelolaan arsip dapat terlaksana dengan baik.

Agar terciptanya tertib administrasi dalam melaksanakan pengelolaan arsip maka dibutuhkan peran serta seluruh pegawai untuk mendukungnya. Tata Kelola Kearsipan menjadi tanggung jawab bagi setiap pegawai yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari sebuah organisasi baik Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional tertentu maupun Jabatan Fungsional Umum dalam Rangka mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.

2_GiatArsiparis_20220808.png


Cetak   E-mail