Hindari Konflik Kewenangan dalam Persoalan Kenotariatan, Kemenkumham NTB Gelar Rakor MKNW dan APH

rakor_mknw_dan_aph_2022_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Wujudkan perlindungan dan penegakkan hukum terkait kenotariatan,, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Rapat Koordinasi Akselerasi Tugas dan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dengan Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Perlindungan dan Penegakan Hukum di Wilayah NTB pada Senin (15/08) di Mataram.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi, mengatakan rapat koordinasi ini dilakukan agar antara tugas dan kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak terjadi konflik kewenangan dan kepentingan atar institusi maupun lembaga.

Perlu diketahui saat ini, jumlah notaris di Provinsi NTB berjumlah sebanyak 252 orang sehingga dalam melakukan pembinaan terhadap notaris bukanlah hal yang mudah.

"Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat menghasilkan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas maupun kewenangan dari masing-masing institusi ketika menghadapi persoalan yang terkait dengan masalah kenotariatan," tutur Zulhairi.

Dalam rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan Kompol Kadek Metria selaku Kasubdit 2 Dit Reskrimum Polda NTB, H. Abdullah selaku anggota MKNW dan Risbert S Sulaiman selaku Wakil Ketua MKNP sebagai narasumber.

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara. Untuk menjamin pelaksanaan kewajiban notaris dalam merahasiakan sesuatu mengenai akta yang dibuat serta keterangan yang diperoleh, telah diatur dalam pasal 66 Ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

rakor_mknw_dan_aph_2022_-_2.jpg

rakor_mknw_dan_aph_2022_-_3.jpg


Cetak   E-mail