Optimalkan Aplikasi Apostille, Ditjen AHU Adakan Bimtek di Bogor

bimtek_ahu_apostille_bogor_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili Kepala Sub bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) beserta jajaran menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi AHU Online yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam Layanan Legalisasi Apostile, Selasa (27/09), di Bogor.

Dalam laporannya, Direktur Teknologi Informasi, Sri Yuliani mengatakan bahwa bimtek ini digelar untuk penguatan tugas dan fungsi di Kantor Wilyah serta menyampaikan informasi mengenai perkembangan layanan AHU Online sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi.

Ini diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan pada sambutan kegiatan dari Pelaksana Harian Direktur Jenderal AHU, Santun Maspari Siregar, bahwa Ditjen AHU berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, dengan cara legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta dapat mengadaptasi perkembangan global.

"Dengan adanya kebijakan layanan legalisasi apostille ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri," terang Santun.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan melakukan pembangunan aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille dan telah diluncurkan secara resmi oleh Bapak Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 14 Juni 2022 di Bali.

Fungsi dari otoritas berkompeten berkenaan dengan Apostille, yaitu memverifikasi keaslian dokumen publik, menerbitkan sertifikat Apostille dan mencatat setiap sertifikat Apostille yang diterbitkan. 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.

 

Link Terkait : Prosedur Apostille Online

bimtek_ahu_apostille_bogor_-_2.jpg


Cetak   E-mail