Segera Beroperasi Rutin di 2023, Tim Divisi Imigrasi Lakukan Monev di UKK Imigrasi Sumbawa

imigrasi_ukk_simpatik_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pelayanan paspor SIMPATIK di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa di Sumbawa Barat, Sabtu (26/11).

Pelayanan paspor SIMPATIK di UKK ini telah dimulai pada Maret 2022 lalu. Pelayanan dilaksanakan setiap hari Sabtu, pada minggu pertama dan minggu keempat setiap bulannya dan direncanakan akan melakukan pelayanan penuh setiap hari kerja mulai tahun 2023.

Untuk mendukung hal tersebut, tim divisi keimigrasian melakukan pendataan beberapa kekurangan sarana dan prasarana yang terdapat disana sehingga nantinya permasalahan ini dapat segera ditangani.

UKK Imigrasi Sumbawa ini juga telah melayani pelayanan pemberian paspor dengan masa berlaku 10 tahun sesuai dengan Permenkumham nomor 18 tahun 2022 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.

imigrasi_ukk_simpatik_-_2.jpg


Cetak   E-mail