Kemenkumham Komitmen Cegah Korupsi Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani

penandatanganan_komitmen_anti_korupsi_kumham_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Laksanakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait pelayanan yang bersih tanpa adanya Korupsi, Pungli dan Gratifikasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, menandatangani komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 pada Kamis (16/03) serentak dengan seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Unit Eselon I di hadapan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly secara virtual.

"Penandatanganan komitmen pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 ini merupakan wujud keseriusan Kemenkumham dalam menjalankan instruksi presiden terkait kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," ujar Yasonna dalam sambutannya.

Menteri kelahiran Sumatera Utara ini juga menjelaskan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terdiri atas 3 (tiga) fokus yang dijabarkan dalam 15 aksi. Yasonna berharap seluruh jajarannya di Kemenkumham dapat mengimplementasikan dengan baik dan bersungguh-sungguh agar dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi Nasional.

Yasonna juga mengingatkan jajarannya atas 5 (lima) atensi dari Presiden untuk tidak boleh jumawa, tidak pamer kekuasaan, tidak pamer kekayaan, tidak bergaya hidup mewah dan untuk mewujudkan birokrasi Kemenkumham yang melayani.

Sejalan dengan Yasonna, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan penandatanganan ini merupakan keseriusan dari Kemenkumham dalam aksi pencegahan korupsi sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018.

penandatanganan_komitmen_anti_korupsi_kumham_-_3.jpg

penandatanganan_komitmen_anti_korupsi_kumham_-_2.jpg


Cetak   E-mail