Dukung Perencanaan Prolegnas 2024, Kanwil Kemenkumham NTB Hadiri Hearing BPHN

POLEGNAS_2024_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Dalam rangka lakukan penaraan regulasi khususnya pada tahapan perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Rancangan yang berasal dari Pemerintah, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menggelar Hearing atau Dengar Pendapat Perencanaan Prolegnas 2024 pada Senin (20/03)

Giat ini merupakan dengar pendapat yang disampaikan oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam persiapan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah.

Sebagai bentuk pengejawantahan Pasal 96 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada 2025-2029, di lingkungan Pemerintah membedah kurang lebih 37 RUU di luar daftar Program Legislasi Daerah, yang menghadirkan 6 orang pembicara yang tidak hanya berasal dari akademisi, tapi juga pembicara yang berasal dari tokoh masyarakat adat, Kadin, dan LBH, dan Kanwil Kemenkumham NTB hadir sebagai peserta aktif alam memberikan saran dan masukan serta menggali aspirasi dan kebutuhan.

Peran serta seluruh komponen masyarakat sejak dini dalam proses pembentukan PUU diharapkan dapat meminimalisir resistensi atas suatu usul pembentukan UU serta akan menjadi salah satu landasan sosiologis dari suatu PUU

Masukan ini akan menjadi bahan awal bagi BPHN dalam melakukan pemetaan terhadap perencanaan Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.

POLEGNAS_2024_2.jpg

 


Cetak   E-mail