Kanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi Harmonisasi 3 Raperda dan 3 Raperkada KSB

harmonisasi_final_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham NTB, Bambang Mustiko, melakukan serah terima hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Raperkada) kepada Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Selasa (21/03).

Dalam rapat harmonisasi terhadap Raperda dan Raperkada yang diajukan oleh Pemda KSB, dilakukan penyempurnaan beberapa materi muatan/substansi Raperda dan Raperkada, maupun penyempurnaan terhadap aspek teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Tim Kanwil Kemenkumham NTB diwakili dan dikoordinir oleh Bambang Mustiko dan Suyanto Edi Wibowo selaku Perancang Ahli Madya, melakukan rapat finalisasi harmonisasi 3 (tiga) Raperda dan 3 (tiga) Raperkada KSB, yaitu: Raperda tentang Pembentukan Desa Seteluk Rea, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah, Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperkada tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Raperkada tentang Disiplin ASN dan Raperkada tentang Pakaian Dinas ASN.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum KSB, Ahmad Yani, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham NTB atas harmonisasi yang telah dilaksanakan, sehingga keenam Raperda dan Raperkada KSB tersebut dapat dilanjutkan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

harmonisasi_final_-_2.jpg


Cetak   E-mail