ntb.kemenkumham.go.id – Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan bahwa kebangkitan ekonomi nasional dari sektor UMKM menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional sektor riil melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri agar bersaing dengan merek-merek produk luar negeri.
Di wilayah NTB sendiri, berdasarkan data statistik sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual selalu mengalami peningkatan. Terhitung sampai dengan tahun 2023 yang lalu, jumlah kumulatif pendaftaran Kekayaan Intelektual berupa Merek dari Provinsi NTB sebanyak 1.138 permohonan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat dirinya membuka kegiatan yang bertema Edukasi Perlindungan dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi, di Hotel Aston Inn Mataram pada Rabu (29/5).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Herman Sawiran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Achmad Fahrurazi serta Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi beserta jajaran juga turut hadir dalam giat yang dihadiri oleh unsur Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Universitas, Sentra KI, dan Sekolah Tinggi yang ada di Kota Mataram.
4 Sertifikat Merek milik UMKM yang diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTB meliputi sertifikat Merek Alung, Merek DHY DHAN, Merek Rizuka Art serta Merek SBSR Seribu Sukur.
Parlindungan mengungkapkan bahwa ekosistem Kekayaan Intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi, yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sehingga diperlukan perlindungan penuh dari unsur pemerintah maupun masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, saya harapkan kepada seluruh peserta agar menjadi agen informasi ke masyarakat terkait perlunya menghargai hasil karya intelektual untuk mencegah pelanggarannya, serta dapat mewujudkan Generasi Indonesia Emas yang berdaya saing,” tutup Parlindungan. (Huda)