ntb.kemenkumham.go.id - Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Direktur Yantah Basan Baran) Ditjen Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu mengunjungi Rutan Kelas IIB Praya, LPKA Kelas II Lombok Tengah, Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah dan Rupbasan Kelas I Mataram, Senin (12/8). Saat mengunjungi UPT Pemasyarakatan, Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran.
Dalam pengarahan di depan pegawai, Jahari Sitepu meminta kepada Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) agar melakukan pengecekan secara ketat seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang keluar maupun masuk. "Harus ada surat yang lengkap dan setiap barang yang masuk. Lakukan pemeriksaan dengan teliti," pesan Jahari.
Jahari juga menyampaikan pesan agar seluruh pegawai jangan terlibat judi online karena akan merugikan diri sendiri, keluarga maupun instansi. Selain itu, Jahari mengingatkan kepada seluruh pegawai menjadikan pedoman 3 kunci pemasyarakatan maju agar optimal melayani masyarakat.
Dalam kunjungan di LPKA Kelas II Lombok Tengah Jahari Sitepu secara khusus berpesan agar pembinaan kemandirian kepada LPKA harus terus berjalan. Berikan bekal keterampilan kepada anak binaan sehingga ketika keluar nanti memiliki skill dan mandiri.
Sementara saat berkunjung di Rupbasan Kelas I Mataram Jahari Sitepu menyampaikan agar seluruh benda sitaan untuk dicatat secara administratif dan dicek fisik secara berkala.
"Perhatikan juga perawatan seluruh benda sitaan dan barang rampasan. Segera laporkan manakala ada hal-hal menonjol kepada pimpinan agar dapat ditindaklanjuti dan dicarikan solusi," ujar Jahari Sitepu.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menindaklanjuti arahan Menkumham Yasonna H Laoly meminta seluruh jajaran Pemasyarakatan agar memegang teguh 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics. Yakni melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Sedangkan Back to Basic merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan. Meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Warga Binaan, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan, serta Pengelolaan Basan dan Baran," terang Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)