ntb.kemenkumham.go.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, lakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta (17/06). Sosialisasi ini dihadiri secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan beserta Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar.
Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip nilai hak asasi manusia dalam regulasi nasional untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
Dhahana menyampaikan, “Dari 34 Kementerian di Indonesia hanya 1 (satu) Kementerian yang memiliki Nomenklatur Hak Asasi Manusia yaitu Kemenkumham. Maka konstruksi hukum kita menyiapkan HAM secara Nasional, karena ini merupakan amanat konstitusi, UU dan Peraturan Presiden yang harus dijalankan”.
Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan acuan bagi Lembaga Negara atau Pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang agar Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan materi muatan Hak Asasi Manusia, selain itu, melalui Permenkumham ini dapat memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan panduan dalam menganalisis Peraturan perundang-undangan yang perspektif HAM, serta meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM).
"Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pengarusutamaan merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang akan di muat dalam peraturan yang akan dibuat, sehingga prinsip HAM akan terjalani dengan sangat baik," jelas Dhahana.
Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan salah satu strategi bagaimana mengintegrasikan HAM dalam suatu Peraturan Perundang-undangan bagi Perancang, Biro Hukum maupun Pembuat Peraturan Perundang-undangan. Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 memuat materi muatan HAM dalam bidang hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB). Dalam penormaan harus mengintegrasikan instrumen HAM pada bagian konsideran, serta menyusun norma yang akan diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Peraturan perundang-undangan dibuat sesuai dengan kebutuhan hukum yang dalam pembentukan terdapat asa keadilan, pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, dan Bhineka Tunggal Ika. Dari asas-asas tersebut bisa di simpulkan bahwa Hak Asasi Manusia memang harus ada dalam penyusunan produk hukum," Pungkas Dhanana.