Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dosen UNW Mataram Kunjungi Kemenkumham NTB, Konsultasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2024-11-21_at_20.13.13_91f2635b.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB bersama petugas pelayanan kekayaan intelektual menerima kunjungan dari Tim Dosen Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (21/11).

Kunjungan dari UNW Mataram kali ini adalah untuk konsultasi dan mendapatkan pendampingan terkait pendaftaran kekayaan intelektual. Dosen UNW Mataram, Ria Harmayani mengatakan, kedatangannya bersama tim dalam rangka koordinasi dan meminta pendampingan terkait tata cara pendaftaran cipta buku dan artikel.
"Rencananya buku yang akan didaftarkan berjudul 'Inkubator Bisnis Solusi Menjadi Pengusaha Muda' merupakan kolaborasi hasil karya tulis 12 Dosen UNW Mataram. Sedangkan, untuk artikel yang berjudul 'Membuat Kreasi Pot Bunga Dari Popok Bekas' merupakan karya salah satu mahasiswa UNW Mataram," ujar Ria.

Ria menginformasikan bahwa UNW baru saja memiliki Sentra KI yang bertujuan memberikan informasi, pendidikan, bimbingan dan konsultasi terkait dengan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Farida, mengapresiasi kunjungan tim UNW Mataram dan mendorong segera dilakukan pendaftaran KI baik merek atau karya cipta yang dihasilkan oleh civitas akademika UNW Mataram. "Terlebih UNW Mataram telah memiliki Sentra KI. Jadi kami berharap karya civitas akademika UNW Mataram segera didaftarkan sehingga terlindungi dari plagiasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Farida.

Selanjutnya petugas pelayanan mengarahkan tim UNW Mataram untuk membuat akun pada aplikasi Cipta dengan membuka laman dgip.go.id. Petugas pelayanan juga mengecek kelengkapan berkas dan data dukung yang akan diinput pada aplikasi Cipta. Setelah pembuatan akun dan data dukung lengkap barulah dilanjutkan dengan penginputan data pada aplikasi Cipta sampai terbit nomor pembayaran.
Setelah semua tahap dilakukan, pemohon tinggal melakukan pembayaran ke kas negara sesuai dengan jumlah yang tertera pada billing pembayaran.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, sangat penting untuk melindungi kekayaan intelektual karya para akademisi dan peneliti termasuk hasil karya mahasiswa.
"Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang perlu dilindungi. Dengan adanya perlindungan yang memadai, hasil karya intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," ujar Parlindungan.

(Junianto Budi Setyawan)

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI