Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Golden Visa, Ketahui Keuntungan, Syarat, Tata Cara dan Biaya

Golden Visa, Mengenal Keuntungan, Syarat, Tata Cara dan Biaya permohonannya. ntb.kemenkumham.go.id.

kantor 41

Jika pada tulisan terdahulu pernah kami bahas soal second home visa yang sebenarnya hampir mirip memberikan kemudahan juga terhadap mereka yang ingin berinvestasi (penanaman modal) di Indonesia, kali ini kami akan tuliskan terkait Golden Visa.

Visa yang memang sebenarnya di peruntukkan bagi mereka, orang asing yang ingin berinvestasi dan turut menggerakkan perekonomian bangsa. Langsung saja simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Golden Visa?

Golden Visa adalah Visa yang diberikan kepada Investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional. 

Kebijakan mengenai golden visa Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 Terkait Biayanya.

Menurut Pasal 184 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam Pasal 185 ayat 1 disebutkan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin masuk kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua, yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 sampai 10 tahun. 

Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dari pemberlakuan kebijakan golden visa ini adalah dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian nasioan di Indonesia melalui peran serta Investor Asing yang berkualitas.

Sedangkan Kebijakan Golden Visa bertujuan untuk :

  1. Memberikan kemudahan kepada calon Investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dalam hal ijin tinggal;
  2. Menjaring investor berkualitas melalui kebijakan persyaratan dalam aturan golden visa yang mencakup penanam modal baik korporasi maupun perorangan;
  3. Memangkas birokrasi bagi investor Ketika mereka ingin keluar masuk wilayah Indonesia.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan (Pemenuhan Komitmen)

Adapun golden visa dapat diperoleh oleh mereka yang ingin berinvestasi dengan sejumlah syarat dan ketentuan atau disebut dengan Pemenuhan Komitmen sebagai berikut :

  1. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar).
  2. Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun investor perorangan, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).
  3. Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya;
  4. Sedangkan Untuk investor korporasi dengan nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
  5. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito;
  6. Sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Perlu diketahui juga, bahwa karena yang disasar adalah pelintas yang berkualitas, maka syaratnya memang lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar.

Biaya Permohonan

Dalam PMK Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM disebutkan sejumlah ketentuan sebagai berikut :

Visa

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan ketentuan :

  • Paling lama 5 tahun = Rp 10 juta
  • Paling lama 10 tahun = Rp 15 juta

Visa tinggal terbatas = Rp 500.000,-

Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu

  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I = Rp 1 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II = Rp 2 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III = Rp 8 juta

Izin keimigrasian

Izin tinggal terbatas dengan ketentuan :

  • Masa berlaku paling lama 5 tahun = Rp 7 juta
  • Masa berlaku paling lama 10 tahun = Rp 12 juta

Izin tinggal tetap dengan ketentuan :

  • Berlaku paling lama 5 tahun = Rp 7 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun = Rp 12 juta
  • Jangka waktu tak terbatas = Rp 15 juta

Izin masuk kembali

  • Berlaku paling lama 5 tahun = Rp 3,5 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun = Rp 5 juta
  • Berlaku tidak terbatas = Rp 8 juta

Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali = Rp 100.000

PNBP keimigrasian lainnya yaitu Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian = Rp 500.000.

Keuntungan bagi WNA (Benefit)

Dalam Pasal 190 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, disebutkan pemegang golden visa diberikan fasilitas paling sedikit berupa:

  1. Jangka waktu tinggal yang lebih lama
  2. Jalur pemeriksaan prioritas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. Layanan prioritas di Kantor Imigrasi; atau Layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama
  4. Tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga lain (seperti BKPM) terkait dengan ijin tinggal 

Mekanisme Permohonan Golden Visa

Adapun mekanisme permohonan Golden Visa dapat disampaikan sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan permohonan Visa melalui aplikasi Molina dan melengkapi persyaratan yang diminta;
  2. Setelah Visa diterbitkan dan pemeriksaan Imigrasi, dan selanjutnya penerbitan ijin tinggal elektronik (dikirimkan ke email) dan kedua jenis layanan ini Visa+ijin tinggal diberikan di Bandara;
  3. Dalam Kurun waktu maksimal 90 hari setelah terbit ITAS, maka calon investor harus melakukan pemenuhan komitmen sesuai yang telah dijelaskan di atas 
  4. Pemohon melaporkan Bukti pemenuhan komitmen ke Kantor Imigrasi Terdekat untuk kemudian dilakukan verifikasi dari Imigrasi.
  5. Apabila dinyatakan valid dan lengkap, maka pemohon dapat mengambil Kartu ITAS Golden Visa yang diterbitkan Imigrasi.

Selengkapnya dapat dilihat dari gambar di bawah ini.

WhatsApp Image 2024 07 24 at 12.26.15

 Download aturan Golden Visa disini

 Download aturan Peraturan Menteri Keuangan Terkait PNBP Golden Visa

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI