ntb.kemenkumham.go.id - Anak berkewarganegaraan ganda yang merupakan hasil perkawinan campuran antara warga Indonesia dan orang asing harus segera didaftarkan kepada pemerintah melalui kantor imigrasi. Setelah anak hasil kawin campur berusia 21 tahun, segera tentukan kewarganegaraannya. Hal ini sangat penting agar anak hasil kawin campur memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan kewarganegaraan (stateless).
Demikian benang merah kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Rabu (1/3). Kegiatan dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. Sebagai pemateri Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Samsu Rizal; Ahli Muda Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Disdukcapil Kota Mataram Wirahadi Kusuma; dan Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Tata Negara, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Faraitody R Hakim.
Dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto yang dibacakan Kepala Divisi Yankum HAM Zulhairi dikemukakan, sebagai akibat perkawinan campuran, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan sebaliknya juga dapat kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, demikian juga dengan anak-anak dari perkawinan campuran. Akibat hukum yang lain dari perkawinan campuran, tidak hanya menimbulkan hubungan status hukum keperdataan saja, melainkan juga menimbulkan permasalahan hukum mengenai status kewarganegaraannya.
"Kondisi ini yang sering dialami oleh masyarakat kawin campur, oleh karena itu tidak jarang seorang suami, istri atau anak-anak dari perkawinan campuran menjadi kehilangan hak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus-menerus, maka besar kemungkinan mereka akan terancam menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless)," ujar Romi dalam sambutan tertulis.
Kondisi ini, lanjutnya, bertentangan dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, karena pada dasarnya Undang-Undang Kewarganegaraan tidak mengenal asas kewarganegaraan ganda (bipatride), dan asas apatride (tanpa kewarganegaraan). Oleh karena itu masyarakat yang kawin campur harus segera mendaftarkan anaknya agar tidak kehilangan kewarganegaraan.
Samsu Rizal, sebagai pemateri pertama menuturkan, anak hasil perkawinan campur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda. Anak tersebut akan memiliki dwi kewarganegaraan hingga umur 18 tahun. Selanjutnya diberikan kesempatan selama 3 tahun atau sampai umur 21 tahun untuk menentukan kewarganegaraannya.
"Daftarkan anak hasil perkawinan campuran sebagai anak berkewarganegaraan ganda ke kantor imigrasi terdekat jika berada di Indonesia atau perwakilan RI di luar negeri jika posisi sedang ada di luar negeri," ujar Samsu Rizal.
Wirahadi Kusuma menuturkan, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, status kewarganegaraan mempengaruhi administrasi kependudukan. Bagi masyarakat yang memiliki anak hasil perkawinan campur, setelah mendaftarkan di kantor imigrasi terdekat segera datang ke kantor disdukcapil untuk melakukan pencatatan sipil anak berkewarganegaraan ganda.
"Nantinya setelah usia 18 tahun plus 3 tahun untuk memilih kewarganegaraan, tetap lapor ke disdukcapil baik yang bersangkutan memilih WNI atau memilih menjadi warga negara asing. Ini penting agar status pencatatan sipilnya jelas," terang Wirahadi Kusuma.
Faraitody R Hakim menjelaskan sesuai PP No 21 Tahun 2022 nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP diundangkan.
"PP tersebut diundangkan 31 Mei 2022. Itu artinya anak berkewarganegaraan ganda harus mendaftar sebelum 31 Mei 2024," ujar Tody, sapaan akrabnya.
Tody menambahkan untuk proses naturalisasi dan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang sudah dewasa prosesnya memang panjang dan melibatkan banyak stakeholder. Setelah mendaftar untuk proses pewarganegaraan di kanwil kemenkumham, permohonan akan diteruskan ke Ditjen AHU. Apabila lengkap persyaratannya, akan dikirim ke Badan Intelijen Negara dan Sekretariat Negara. Apabila telah terbit keputusan presiden, maka paling lambat 3 bulan setelahnya akan mengangkat sumpah dan janji setia kepada NKRI. Setelah itu diberikan waktu 14 hari untuk mengembalikan dokumen asing dan keimigrasian ke perwakilan asing yang ada di Indonesia.