ntb.kemenkumham.go.id - Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah di kantor setempat, Kamis (3/10). Koordinasi membahas perihal produk hukum daerah terkait aset yang ada di Lombok Tengah.
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Perancang Peraturan Perundangan Taufan Arisandy dan diterima Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah, Herman Edy.
Herman Edy mengatakan, ada sejumlah peraturan terkait masalah aset milik Pemkab Lombok Tengah dan harus segera diselesaikan sebelum pergantian kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.
Taufan Arisandy menanggapi bahwa seluruh rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah Pemkab Lombok tengah wajib melewati proses pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham NTB. "Apabila tidak melalui tahapan ini maka akan berakibat peraturan tersebut cacat prosedur," kata Taufan seraya mengatakan, tim perancang peraturan perundangan siap berkoordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah untuk proses harmonisasi peraturan daerah.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, keberadaan Kanwil Kemenkumham NTB adalah membantu pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan yang baik dan adil.
"Harmonisasi rancangan peraturan daerah merupakan bentuk nyata dari sinergi kita dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)