Paspor Elektronik Polikarbonat adalah jenis paspor elektronik baru dengan teknologi laser dalam penulisan datanya. Yuk kenalan dulu dengan paspor polikarbonat ini. ntb.kemenkumham.go.id.
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini mulai melakukan uji coba terhadap penerbitan jenis paspor elektronik baru berbahan polikarbonat. Jadi, selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, sebenarnya masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yakni paspor elektronik lembar polikarbonat.
Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.
Berbeda dengan 2 jenis paspor yang umumnya dikenal masyarakat, dimana halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi, halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat - seperti plastik - sehingga tidak akan terlipat.
Perbedaan Paspor Polikarbonat dan Kelebihannya
Adapun yang paling spesifik membedakan paspor elektronik polikarbonat dengan dua jenis paspor pendahulunya adalah sebagai berikut :
- Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat yang materialnya lebih kuat
- Pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, dimana harus menggunakan teknologi laser
- Paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat
- Lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya
Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan Paspor Polikarbonat
Untuk saat ini, belum semua Kantor Imigrasi dapat melayani pembuatan paspor elektronik polikarbonat ini. Baru terdapat 3 kantor imigrasi yang melayani diantaranya :
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
Syarat, Tata Cara Permohonan dan Biaya
Adapun Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Yaitu dengan mengajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.
Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Perlu diingat juga bahwa untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi.
Selain itu, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera.
Atau bagi mereka yang termasuk kategori kelompok Rentan dan kriteria pemohon layanan Ramah HAM seperti : Lansia, balita, penyandang disabilitas maupun ibu hamil. Kelompok ini dapat mengajukan permohonan paspor polikarbonat bahkan tanpa melalui M-Paspor.
Adapun Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu :
- KTP,
- Kartu keluarga,
- Akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.
- Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama.
Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000. Sedangkan untuk percepatan pengajuan paspor sebesar Rp. 1.000.000,-.
Demikian informasi terkait Paspor Polikarbonat kali ini. Untuk informasi lebih lanjut anda juga bisa datang ke Kantor Imigrasi terdekat di kota anda, atau ke Loket layanan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap provinsi se Indonesia.