ntb.kemenkumham.go.id - Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pemahaman masyarakat khususnya para pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek, Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkuham NTB menggelar pendampingan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di Taman Wisata Tiu Batu, Desa Marente, Sumbawa, Rabu (31/7).
Sebanyak 50 pelaku UMKM menghadiri kegiatan pendampingan ini. Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Marente, Khairuddin. Dalam sambutannya Khairuddin menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan dan mengharapkan agar kegiatan ini dapat rutin diselenggarakan. Sebab, di Kecamatan Alas khususnya Desa Marente saat ini memiliki banyak pelaku UMKM yang belum paham terkait arti penting merek dan bagaimana merek tersebut didaftarkan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi menyampaikan bahwa Indonesia memiliki banyak potensi besar dalam hal kekayaan intelektual. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif karya anak bangsa di berbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain," terang Puan Rusmayadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham NTB, Sanistrya, menyampaikan bahwa keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku UMKM.
"Misal, jika suatu ide merek yang dimiliki telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak merek tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan merek tersebut," ujar Sanistrya.
"Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga mempengaruhi kemudahan produk untuk menembus pasar. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, produk berpotensi ditolak karena dianggap melanggar merek dagang," lanjut Sanistrya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang disambut antusias para peserta. Mereka menyampaikan bahwa setelah menyimak paparan yang disampaikan tim Kanwil Kemenkumham NTB menjadi sadar pentingnya merek dalam menjalankan bisnis.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk memfasilitasi UMKM di Provinsi NTB untuk memberi informasi sekaligus mendampingi pengajuan merk/brand yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual.
Sementara, Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan selalu menegaskan agar UMKM mendaftarkan merk/brand agar terlindungi secara hukum dan mendapatkan manfaat ekonomi.
(Junianto Budi Setyawan)