Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pelaku UMKM Sumbawa Antusias Ikuti Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

 WhatsApp_Image_2024-07-31_at_20.08.34_2634d001.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pemahaman masyarakat khususnya para pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek, Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkuham NTB menggelar pendampingan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di Taman Wisata Tiu Batu, Desa Marente, Sumbawa, Rabu (31/7).

Sebanyak 50 pelaku UMKM menghadiri kegiatan pendampingan ini. Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Marente, Khairuddin. Dalam sambutannya Khairuddin menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan dan mengharapkan agar kegiatan ini dapat rutin diselenggarakan. Sebab, di Kecamatan Alas khususnya Desa Marente saat ini memiliki banyak pelaku UMKM yang belum paham terkait arti penting merek dan bagaimana merek tersebut didaftarkan.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi menyampaikan bahwa Indonesia memiliki banyak potensi besar dalam hal kekayaan intelektual. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif karya anak bangsa di berbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain," terang Puan Rusmayadi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham NTB, Sanistrya, menyampaikan bahwa keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku UMKM.
"Misal, jika suatu ide merek yang dimiliki telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak merek tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan merek tersebut," ujar Sanistrya.

"Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga mempengaruhi kemudahan produk untuk menembus pasar. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, produk berpotensi ditolak karena dianggap melanggar merek dagang," lanjut Sanistrya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang disambut antusias para peserta. Mereka menyampaikan bahwa setelah menyimak paparan yang disampaikan tim Kanwil Kemenkumham NTB menjadi sadar pentingnya merek dalam menjalankan bisnis.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk memfasilitasi UMKM di Provinsi NTB untuk memberi informasi sekaligus mendampingi pengajuan merk/brand yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual.

Sementara, Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan selalu menegaskan agar UMKM mendaftarkan merk/brand agar terlindungi secara hukum dan mendapatkan manfaat ekonomi.

(Junianto Budi Setyawan)

WhatsApp_Image_2024-07-31_at_20.08.35_ff9bc405.jpg

WhatsApp_Image_2024-07-31_at_20.08.36_ce1f4c48.jpg

WhatsApp_Image_2024-07-31_at_20.08.35_98fbfc95.jpg

WhatsApp_Image_2024-07-31_at_20.08.35_cb05ecc8.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI