ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perlu diketahui, Menkumham Yasonna H. Laoly telah mengamanatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham untuk melakukan supervisi Raperda dan Raperkada. Oleh sebab itu, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan melalui Kepala Divisi YankumHAM Achmad Fahrurazi berkomitmen penuh untuk menuntaskan tugas besar tersebut.
Bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu pada Kamis (18//7), Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB hadir guna melakukan penyelarasan terkait teknis perancangan serta materi muatan yang terdapat pada Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah.
Harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB berfokus pada Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah serta 2 Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Zhelis Febriani selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan beberapa hal, pada prinsipnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Dompu Momon Soeherman yang didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Setda Kabupaten Dompu menyampaikan, beberapa materi dan rekomendasi harmonisasi yang disepakati akan segera ditindaklanjuti oleh pemerakarsa mengingat urgensi dari Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang akan dibentuk.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengemukakan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus mengedepankan kebutuhan masyarakat.
"Kami mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah yang terus melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB dalam pembentukan Raperda dan Raperkada, dimana peraturan tersebut diharapkan nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat," pungkas Parlindungan. (Huda)